Dalam Undang-undang No. 43 Tahun 2007 disebutkan bahwa perpustakaan berfungsi sebagai wahana pendidikan, penelitian, pelestarian, informasi dan rekreasi untuk meningkatkan kecerdasan dan keberdayaan bangsa. Fungsi pendidikan diwujudkan dengan perpustakaan yang mampu meningkatkan kegemaran membaca penggunanya, fungsi penelitian diterapkan dengan menyediakan pelayanan untuk pemakai dalam memperoleh informasi sebagai bahan rujukan untuk kepentingan penelitian. Fungsi pelestarian yaitu sebagai tempat melestarikan bahan pustaka (bahan pustaka merupakan sumber ilmu pengetahuan, teknologi dan budaya).
Peraturan Kepala Perpustakaan Nasional Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2017 tentang Standar Nasional Perpustakaan Desa / Kelurahan dibuat untuk melaksanakan ketentuan Pasal 51 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan, tentang perlu disusunnya standar nasional perpustakaan desa/kelurahan. Setiap penyelenggara perpustakaan desa/kelurahan wajib berpedoman pada Standar Nasional Perpustakaan Desa / Kelurahan.
Dari Dasar tersebut diatas maka Desa Rawa Selapan Membangun dan membuat sebuah perpustakaan yang bekerja sama dengan Coca Cola Foundation dengan Program perpuseru pada Tahun 2018.
Perpustakaan Desa Rawa Selapan diresmikan langsung oleh Bupati Lampung Selatan Bapak Zainudin Hasan pada Tanggal 06 Februari 2018, dengan diberi nama Perpustakaan " GUMELAR". Dengan diresmikan perpus Gumelar maka dibuka layanan untuk masyarakat Desa Rawa Selapan Khususnya dan masyarakat Candipuro pada umumnya hingga sekarang
Link Vidio Peresmian Perpustakaan
http://bit.ly/peresmian_perpustakaan_GUMELAR